JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 28 Juli 2021. Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Menjelang sidang putusan, salah satu kuasa hukum Angin Prayitno, Syaefullah Hamid meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP. Syaefullah menganggap penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Angin Prayitno Aji bukan ranah KPK.
"Penetapan tersangka oleh KPK dilaksanakan penuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP. Pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikannnya juga ternyata bukan ranah KPK. Maka Angin Prayitno Aji sebagai tersangka menggunakan salah satu haknya mengajukan praperadilan," ujar Syaefullah melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).
Syaefullah mengklaim, KPK tidak bisa menjelaskan secara detail terkait proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap Angin Prayitno dalam persidangan. Oleh karenanya, ia meyakini penyelidikan hingga penyidikan KPK tidak sesuai KUHAP.
"Terlihat bahwa dari hasil sidang-sidang tersebut termohon (KPK) dalam melaksanakan prosedur penyelidikan maupun penyidikannya tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga penetapan tersangkanya tidak sah secara hukum," kata dia
Lebih jauh, Syaefullah mengklaim KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka di dalam persidangan. Sebab, katanya, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Angin diterbitkan KPK pada 4 Februari 2021.
"Sprindik terbit 4 Februari 2021, SPDP sekaligus penetapan tersangka tanggal 5 Februari 2021, sementara diakui oleh termohon (KPK) pemeriksaan saksi dalam penyidikan baru dimulai 22 April 2021 dan penyitaan baru dimulai 31 Maret 2021, sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka," kata dia.
Atas dasar hal tersebut, menurut Syaefullah, penetapan tersangka terhadap Angin dilakukan sebelum KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Menurut Syaefullah, bukti yang dikantongi KPK didapat saat Angin sudah dijerat sebagai tersangka.
Baca Juga : Angin Prayitno Terima Suap dari Petinggi Bank Panin Rp15 Miliar hingga SGD 3 Juta
"Oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka hanya boleh dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan," kata dia.