JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk dua tersangka, yakni laki dan perempuan, pelaku pemalsuan surat swab PCR. Pelaku diamankan pada Senin (26/7/2021) di daerah Melawai, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, diawali penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook. Kemudian, polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.
"Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Perketat Masuk Bali, Bandara Ngurah Rai Siapkan Barcode Periksa Keaslian Surat Tes Swab PCR
Azis menyebut dalam kasus pemalsuan swab PCR ini polisi membekuk tersangka J dan ID. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku menjiplak format surat keterangan swab PCR dari beberapa fasilitas kesehatan yang ada.