Jual Obat Terapi Covid-19 Harga Selangit, 4 Pegawai Apotek Ditangkap

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 21:35 WIB
Polisi menangkap pegawai apotek karena jual obat terapi Covid-19 melebihi HET (Foto: Abdullah M Surjaya)
Share :

Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.”Mereka tidak menimbun karena tidak sempat menimbun, tapi pembelian terbatas dan ini kasus menjual obat diatas HET. Jadi kasus ini masih terus kami dalami, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram. Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice.

Kemudian kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Juncto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya