Keduanya pelaku ini mengaku baru kali pertama melakukan aksi tindak pidana pemalsuan surat rapidtes antigen dan pemerasan terhadap dua orang penumpang yang menjadi korbannya.
"Berdasarkan bukti digital (komputer) milik pelaku D pelaku sudah beberapa kali pelaku melakukan kegiatan pemalsuan surat rapidtes antigen," jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Untuk pelaku W akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan pelaku D akan dijerat dengan Pasal 268 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)