JAKARTA - Tuntutan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menuai berbagai kritikan dari berbagai pihak. Sejumlah pihak menilai tuntutan yang diajukan KPK terhadap Juliari Batubara terlalu ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya yang mengkorupsi Bansos Covid-19.
Merespons berbagai kritikan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di mana, dugaan tindak pidana yang ditemukan pada OTT tersebut yakni terkait praktik suap.
"Perkara korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan KPK. Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. OTT, sambungnya, bukan hasil dari case building yang melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.
Namun, hasil tangkap tangan tersebut bisa saja dikembangkan lebih lanjut ke pasal 2 atau 3 yang berkaitan dengan kerugian negara atau korupsi. Ali memastikan bahwa pihaknya memang sedang menyelidiki potensi kerugian negara atau penerapan pasal 2 dan 3 pada kasus ini.
Baca Juga : TNI Siapkan Hercules Ambil Obat Impor Covid dari India dan China
"Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara Bansos," kata Ali.
"Dan bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," sambungnya.