KPK: Bantu Buru Harun Masiku, Interpol Terbitkan Red Notice

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 31 Juli 2021 13:06 WIB
Harun Masiku. (Foto: Ist.)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait upaya terkini terkait pencarian buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Interpol saat ini sudah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

BACA JUGA: Harun Masiku Tak Pakai HP, Polri Sulit Melacak Keberadaannya 

Ali mengklaim bahwa KPK hingga saat ini masih terus bekerja dan serius berupaya mencari buronan Harun Masiku. Bahkan, menurut Ali KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan Harun Masiku.

Hingga kini, belum diketahui apakah Harun Masiku berada di Indonesia ataupun di luar negeri.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," bebernya.

BACA JUGA: Terus Memburu Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

KPK butuh kerja sama seluruh masyarakat agar dapat segera menangkap Harun Masiku. Oleh karenanya, KPK meminta agar masyarakat segera melapor jika melihat ataupun mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya