Kasus Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Diduga Bukan Pertama Kali Bikin Hoax

MNC Portal, Jurnalis
Senin 02 Agustus 2021 17:57 WIB
Heriyanti (Foto: iNews)
Share :

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp2 triliun tersebut. "Tersangka Heriyanti akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik," kata Ratno.

Ratno juga menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tidak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel. "Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial H lainnya untuk menggali fakta lainnya," jelasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya