JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali guna mengendalikan penambahan kasus warga yang terpapar virus corona.
Selain itu, dukungan tersebut juga diberikan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dari sektor wisata di Pulau Dewata, Bali yang selama ini terdampak akibat pandemi.
Melalui Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB, dukungan tersebut diimplementasikan melalui berbagai upaya seperti koordinasi dan peninjauan langsung Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Merujuk pada SE tersebut, pemerintah Provinsi Bali kemudian mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi Bali yang dipusatkan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali. Selain itu, Satgas tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan termasuk desa adat juga dibentuk di sembilan titik.
"Berdasarkan hasil tinjauan yang telah dilaksanakan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pada 22-25 Juli 2021, BNPB memastikan bahwa pelaksanaan penegakan protokol kesehatan oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan pelibatan Pecalang Adat Desa sudah berjalan dengan baik setiap harinya," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Optimalisasi Posko PPKM Jabar, BNPB Kembali Distribusikan 134 Ribu Masker
Sementara itu, Pemprov Bali juga mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong berbasis desa adat yang memiliki peran strategis dengan melibatkan berbagai unsur seperti satlinmas, TP PKK, Posyandu, dasa wisma, tokoh agama, karang taruna dan tenaga kesehatan yang terhubung dengan Satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota.
Berikutnya, program optimalisasi Posko PPKM Darurat di Bali diimplementasikan melalui penutupan atau penyekatan beberapa ruas jalur utama yang menghubungkan satu daerah ke daerah lain.
Baca juga: BNPB Pantau Posko PPKM Tingkat Kelurahan di Jabodetabek
Dalam hal ini, personel gabungan diterjunkan guna melaksanakan operasi tersebut, sekaligus menertibkan waktu operasional pusat perdagangan atau perbelanjaan dengan batasan yang telah ditentukan yakni hingga pukul 20.00 WITA.