Pengadilan Perintahkan Mantan Senator Australia Hapus Konten Anti-Muslim di Facebook dan Twitter

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 07:47 WIB
Mantan Senator Australia Fraser Anning (Foto: ABC News)
Share :

Denver - Pengadilan Queensland memutuskan mantan Senator Australia Fraser Anning bersalah karena mempublikasikan konten anti-Muslim di media sosial (medsos).

Dalam putusannya dalam kasus tersebut, Pengadilan Sipil dan Administratif Queensland mencatat retorika berapi-api Anning terhadap Muslim dan memutuskan bahwa tindakannya merupakan hasutan kebencian.

Putusan itu muncul setelah dua kelompok advokasi Muslim yang terpisah mengajukan keluhan tentang Anning di pengadilan Australia.

Anning, yang merupakan senator dari 2017-2019, adalah sosok kontroversial di Australia yang dikenal memiliki pandangan sayap kanan, anti-semit, dan anti-Muslim. Sebagian besar konten ofensif Anning diposting selama masa jabatannya sebagai senator, di Facebook dan Twitter. Menurut ABC, konten tersebut termasuk meme yang menghina, tautan ke wawancara dengan Anning, serta "panggilan untuk melarang Muslim dari Australia."

(Baca juga: Rencana Mengisi Hari Tua, Antara AS dan Indonesia)

Salah satu posting kontroversial termasuk siaran pers yang diposting Anning tak lama setelah penembakan Masjid Christchurch di Selandia Baru. Setelah penembakan, yang menewaskan 51 orang, Anning menyalahkan migrasi Muslim atas pembantaian yang mengerikan itu.

Muslim di Australia marah dengan komentar Anning, dan dua kelompok advokasi - Jaringan Advokasi Muslim Australia (AMAN) dan Dewan Islam Queensland - bergabung untuk mengajukan keluhan resmi atas tindakan dan retorika kebencian Anning.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya