Pembunuh PSK Online di Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 20:38 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.

Baca Juga : 21 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Covid-19 Secara Lengkap

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.

Caption foto: Wahyu Dwi Setiawan, tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari, saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya