Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.
Baca Juga : 21 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Covid-19 Secara Lengkap
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.
Caption foto: Wahyu Dwi Setiawan, tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari, saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali.
(Angkasa Yudhistira)