Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp20 Juta Terkait Kerumunan Megamendung

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 08:58 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
Share :

Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimnbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim beralasan hukum untuk dikuatkan;

Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya