JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan Megamendung. Banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas putusan tersebut pun ditolak.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 5 (lima) bulan pidana kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 8 Bulan Bui Habib Rizieq
Selain itu, HRS juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5 ribu.