Ketiganya, tambahnya, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu,Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Indra Derryano alias ID mengaku dia menggunakan ganja sejak masih duduk di bangku SMP. Meski begitu, ia mengaku tak rutin mengonsumsi ganja.
"Sebenarnya saya menggunakan (ganja) sejak SMP, tapi nggak rutin. Kalau itu (Mengedarkan ganja) baru-baru ini waktu pandemi (Covid-19)," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)