Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya mengamankan seorang muncikari beserta anak-anaknya. Modusnya korban dijajakan di medsos. Si muncikari memiliki beberapa anak yang untuk dijajakan, selain anak di bawah umur uga mempunyai anak didik orang dewasa.
Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan seks ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Ketika ada pesanan anak di bawah umur DK akan menghubungi mereka.
"Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 88 UU No 78 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak-Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)