Bocah 8 Tahun di Pakistan Terancam Hukuman Mati Usai Kencing di Karpet Madrasah

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 06:22 WIB
Warga Pakistan mendatangi kuil tempat seorang bocah tinggal, karena sang bocah mengencingi karpet madrasah.(Foto:Reuters)
Share :

Bocah itu adalah orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan agama di Pakistan.

Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.

Tersangka, bagaimanapun, sering diserang dan kadang-kadang dibunuh oleh massa.

“Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya,” papar Ramesh Kumar, anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan mengatakan pada The Guardian.

“Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang,” tutur dia.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya