"Saya emang tidak pernah melihat mereka berdua, tapi saat saya sedang menelpon istri saya dia minta telepon terus. Saya cemburu mengetahui dia menelpon istri saya sampe baterai handphone drop dari jam 8 sampe jam 11, pas dijalan semakin panas hati. Saat melakukan pembunuhan saya belum menyesal, tapi pagi ini saya menyesal pak, " ujar FO alias DM tersangka pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka FO diancam dengan Pasal 340 KUHP tindak pembunuhan berencana. Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti 1 buah kapak, pecahan batako, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam milik korban, selimut dan pakaian milik korban.
(Widi Agustian)