Polisi sendiri menangkap tersangka saat berada di Kabupaten Pemalang pada Minggu 8 Agustus 2021. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah kuitansi dengan nilai total Rp5 miliar lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penerimaan CPNS yang menyertakan nominal uang.
(Qur'anul Hidayat)