Dakwaan Rampung, 8 Tersangka Dugaan Korupsi ASABRI Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 18:33 WIB
Pemberkasan dakwaan tersangka Asabri (Foto: Okezone/Putera)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung menyusun surat dakwan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat disidangkan secara terbuka.

"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Dalam hal ini, para tersangka yang dilimpahkan yaitu, mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya