Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keluar dari Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 12:00 WIB
Syahganda Nainggolan (Twitter)
Share :

Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut PN Depok Perintahkan Syahganda Nainggolan Dibebaskan

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya