JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lokasi tambang milik perusahaan PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan bersama Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, auditor BPKP Sultra, dan ahli planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kec Tanggetada Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Ali menjelaskan, pemeriksaan bersama itu sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," ucapnya.
Ali mengungkapkan, selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.
"Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara. KPK bersama para pihak selain memeriksa fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan penyidik Kejati Sultra sejak Senin-Jumat 9-13 Agustus 2021.
"KPK harap perkara bisa segera tuntas," ujar Ali.
Baca Juga : 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Bansos Covid-19