5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 07:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Awas! Polda Jabar Tetap Lakukan Tilang Elektronik Meski Masih Sosialisasi

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kendaraan Anda Kena E-Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya