3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Siap-Siap Dimusnahkan Kejari Bogor

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 13:06 WIB
Warga antre sidang tilang di Kejari Jakbar. (Sindo)
Share :

BOGOR - Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Kota Bogor sejak 2019. Apabila empat bulan dari pengumuman tidak diambil, berkas akan dimusnahkan.

"Desember nanti dimusnahkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyadi Setiadi, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Kebijakan itu berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

"Saya imbau pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalu lintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti," katanya.

Riyadi menjelaskan, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan. Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis.

Baca Juga : Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

"Banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini. Seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil," ucap Riyadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya