Uang kembalian dari PT Jetski Makassar ditransfer oleh Irham Samad yang menjabat sebagai direktur pada CV Reso Utama. Irham Samad pun yang hadir dalam persidangan membenarkan adanya transaksi jual beli dua unit jetski itu sebesar Rp797 juta.
"Kalau pembeliannya itu di akhir tahun 2020 pak dengan cara transfer dua kali. Pembelian pertama itu Rp349 juta dan kemudian pembelian berikutnya Rp448 juta," kata Irham Samad.
Fathul mengungkapkan pembelian dua unit jetski itu untuk digunakan sebagai kendaraan operasional saat akan berkunjung ke pulau-pulau di Kota Makassar termasuk dengan mesin speedboat itu.
"Akhir tahun 2020 itu saya diminta oleh ayahku agar dicarikan dua unit jetski kemudian saya hubungi Pak Irham Samad selanjutnya terjadilah transaksi jual beli itu," terangnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Kode 'Titipan Bapak' Ketika Nurdin Abdullah Atur Pemenang Proyek di Sulsel