MAKASSAR - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah menghadirkan salah seorang putranya, Fathul Fauzi Nurdin, untuk didengarkan keterangannya terkait pembelian dua unit Jetski dan mesin tempel kapal cepat (speedboat).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan di Makassar, Kamis (12/8/2021) mengatakan, lima orang saksi dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Kelima saksi yang dihadirkan Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas, Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang Asriadi, Irham Samad dan Nurhidayah serta Fathul Fauzi Nurdin. Baca Juga: Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Rekening Sulsel Peduli Bencana
Fathul Fauzi Nurdin menjawab pertanyaan JPU KPK terkait adanya pembelian dua unit jetski dan mesin tempel speedboat yang kemudian mendapatkan uang kembalian (cashback) sebesar Rp119 kita dari CV Jetski Safari Makassar.
"Mengenai cashback itu, saya tidak tahu. Yang pasti cashback itu untuk dua unit jetski yang saya beli dan itu tidak ada kesepakatan apa-apa," ujarnya.