Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Telah Diikuti 8.000 Orang

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Minggu 15 Agustus 2021 15:21 WIB
Ilustrasi (Foto : MPI)
Share :

Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

"Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan," tambahnya.

KAI Commuter kembali mengimbau para pengguna untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di stasiun dan KRL untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antar pengguna. Protokol kesehatan dan aturan tersebut berlaku untuk layanan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun Kereta Prambanan Ekspres.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya