Menurutnya, PHT sebagai sistem pilihan untuk mewujudkan perlindungan tanaman pangan harus dapat mengelola keberadaan OPT dan menjaga kelestarian agroekosistem, sehingga dengan terobosan-terobosan yang inovatif PHT mampu diandalkan untuk mengelola OPT tanaman pangan, mendukung peningkatan produksi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta pada akhirnya mampu berkontribusi meningkatkan kesejahteraan petani.
“Dengan demikian PHT dapat memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan,” tutur Suwandi.
CM
(Yaomi Suhayatmi)