(Baca juga: Sempat Bertemu Taliban, JK Yakin Tak Akan Terjadi Perang Saudara di Afghanistan)
Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) pada Juli lalu memberlakukan pembatasan penerbangan baru di Afghanistan untuk maskapai AS dan operator AS lainnya.
FAA mengatakan penerbangan yang beroperasi di bawah 26.000 kaki dilarang di Kabul Flight Information Region, yang sebagian besar mencakup Afghanistan, kecuali beroperasi di dalam dan di luar Bandara Internasional Hamid Karzai, dengan alasan risiko "yang ditimbulkan oleh aktivitas ekstremis/militan."
Menurut situs web Safe Airspace, yang melacak peringatan semacam itu, negara-negara lain, termasuk Kanada, Inggris, Jerman, dan Prancis juga telah menyarankan maskapai penerbangan untuk mempertahankan ketinggian setidaknya 25.000 kaki di atas Afghanistan.
(Baca juga: Kemlu RI: 15 WNI di Afghanistan dalam Kondisi Baik dan Aman)