JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki catatan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan Covid-19. Vaksinasi yang dicanangkan pemerintah pusat menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemda.
“Vaksinasi memang sedang berjalan di daerah-daerah, tapi cangkupannya belum memuaskan. 52,6 juta telah divaksinasi dosis 1. 12 ,46 persen dosis 2. Perlu langkah-langkah staretegis,” Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam diskusi virtual, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, tapi Trennya Menurun
Menurutnya, di tengah upaya pemda dalam penanganan Covid 19, mereka dihadapkan dengan kenyataan adanya keterbatasan kapasitas. Keuangan, sumber daya manusia (SDM), dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) adalah beberapa masalah yang dihadapi oleh Pemda.
“Kenyataannya, pemda memiliki keterbatasan kapasitas seperti keuangan, SDM, Faskes,” jelas dia.
Dalam penanganan Covid-19, lanjut dia, pemerintah juga sudah mengeluarkan Perda, dengan regulasi pemerintah pusat sebagai acuan. Namun, dia menilai, hingga saat ini aturan tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya.
“Penegakan hukum yang memang masih lemah. Hampir semua daerah sudah memiliki Perda atau Perbup. Namun persoalannya, penegakannya perlu kita optimalkan lagi,” kata Akmal.
Baca Juga: Mendagri: Perayaan HUT RI Dihadiri Maksimal 30 Orang, Dilarang Gelar Lomba dengan Kerumunan
Di luar itu, kebiasaan masyarakat juga dinilai menjadi kendala tersendiri dalam upaya pemda melakukan penanganan pencegahan Covid-19. Hingga saat ini, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang masih abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Ketidakpatuhan masyarakat dalam penerapan prokes. Masih banyak yang berkerumun, tidak memakai masker, tidak cuci tangan. Bahkan banyak yang tidak percaya dengan Covid-19,” jelas dia.
Kendati demikian, di sisi lain Akmal mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kami melihat kreasi, inovasi yang dilakukan pemda, yang menjadikan Satgas lebih efektif untuk diimpelemantasikan,” papar dia.
(Arief Setyadi )