Kabareskrim Dicuekin Interpol soal Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 19:48 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)
Share :

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi untuk Tangkap Jozeph Paul Zhang

Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya