JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pada semester 1 tahun 2021 telah menerima hampir ribuan laporan terkait gratifikasi. Bila ditotal, gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp6,9 miliar.
"Sepanjang semester 1 – 2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 miliar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: KPK: Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Turun Jadi 55 Persen
Pahala menjelaskan, sebanyak 309 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.
"Hingga 30 Juni 2021 JAGA menerima 348 keluhan terkait penyaluran bansos dan banpres produktif usaha mikro (BPUM)," kata Pahala.
Pahala mengungkapkan, keluhan yang paling banyak disampaikan terkait bantuan sosial adalah tidak menerima bantuan, padahal sudah mendaftar sebanyak 104 keluhan, bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 52 keluhan, jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya 27 keluhan.