“Pelaku kami tangkap di Jalan Pakem-Cangkringan Km 01 Pekemtegal, Pakembinangun, Pakem, Minggu 8 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB,” paparnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 stel baju dinas PNS warna coklat, 1 setel baju dinas batik korpri warna biru, 1 buah lencana Korpri, 1 buah papan nama tertulis atas nama tersangka dan 10 lembar id card Kemenkes tertulis nama tersangka.
“EM dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)