JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penjualan senjata api (senpi) rakitan berinisial RAG (32). Pelaku menjual senpi rakitan itu lewat media sosial (medsos).
"Pelaku bernisial RAG (32) ditangkap di restoran cepat saji di kawasan Tebet," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho pada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, praktik penjualan senpi rakitan itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos. Ternyata, ada seseorang yang menawarkan senpi rakitan seharga Rp7 juta melalui medsos.
"Kami tangkap tanggal 17 Agustus 2021 dengan berpura-pura hendak membeli pada pelaku," katanya.
Dia menerangkan, pelaku ditangkap saat polisi mencoba bernegosiasi dengan RAG untuk melakukan transaksi di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Soepomo, Tebet, Jaksel. Polisi lantas menangkapnya dan mengamankan barang bukti sepucuk pistol rakitan revolver 9 milimeter.