Ditangkap Polisi, Pria Ini Jual Senpi Rakitan Via Medsos

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 13:52 WIB
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho konpers soal pengungkapan penjualan senpi rakitan. (Ari Sandita)
Share :

"Pelaku RAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Kapolsek menambahkan, senpi rakitan yang disita dari pelaku berkualitas baik dapat meledakkan peluru mirip buatan pabrik.

Baca Juga : Polisi Tangkap Mantan Pegawai Bank dalam Jual Beli Senpi

Polisi masih mengembangkan pengusutan kasus itu guna mencari tahu sudah berapa kali RAG menjual senpi rakitan. Hal itu lantaran banyak pelaku aksi kejahatan menggunakan senjata rakitan untuk mengancam korban.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya