Dinilai Langgar Putusan MA, Organda Minta Hentikan Pengecualian Angkutan Online di Ganjil Genap

Bima Setiyadi, Jurnalis
Jum'at 20 Agustus 2021 13:17 WIB
Ganjil genap.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat geram dengan adanya pengecualian angkutan online melintas kawasan ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Pengecualian tersebut dinilai merugikan pemilik kendaraan.

Ketua Organda DKI Jakarta, yang juga sekaligus sebagai Korwil IIA yang membawahi 3 provinsi DKI, Jawa Barat dan Banten, Shafruhan Sinungan mengatakan, pemasangan stiker yang dilakukan Badan Pengolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) angkutan online jelas melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang.

Baca Juga: Hari Pertama Perpanjangan Ganjil-Genap Belum Ada yang Ditilang

Dimana, kata Shafruhan, dalam pasal 27 yang mengatur pemasangan kode khusus atau pemasangan stiker di setiap taxi online sangat merugikan pemilik kendaraan. Bahwa, dalam pasal ini jika diterapkan sangat berbahaya.

Hal ini sama saja mengadu antara taxi online dan taxi konvensional. Dengan pemasangan stiker, orang-orang yang tidak suka keberadaan taxi online akan lebih mudah mengenalnya.

"Kami sangat keberatan dengan peluncuran pemasangan stiker ASK tersebut dikarenakan kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk," kata Shafruhan saat dihubungi Jumat (20/8/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya