BANYUWANGI - Pengadilan Negeri Klas 1a Banyuwangi, Jawa Timur melaporkan penyerangan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh terdakwa Yunus Wahyudi kepada Mahkamah Agung.
Penyerangan terhadap majelis hakim oleh terdakwa dalam kasus penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu membacakan putusan dengan vonis tiga tahun penjara, pada Kamis 19 Agustus 2021 siang.
Pasca-terjadinya penyerangan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang terjadi di dalam ruang sidang menuai kecaman. Pihak Pengadilan Negeri Kelas 1a Banyuwangi pun melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ngamuk Serang Polisi dan Warga Pakai Golok, ODGJ di Tangerang Tewas Ditembak
Laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum terhadap perbuatan anarkis seorang terdakwa terhadap majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, Pengadilan Negeri Banyuwangi juga meminta petunjuk Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya atas insiden penyerangan yang notebene merupakan perbuatan pelecehan dan penghinaan terhadap peradilan.
Beruntung aparat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang berhasil menghalau aksi terdakwa dan menyeretnya keluar ruang persidangan.