Aktivis antimasker yang dalam persidangan tidak mengenakan masker tersebut divonis tiga tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara. Terdakwa langsung digelandang paksa masuk ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 2b, Banyuwangi untuk menjalankan hukuman.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Aktivis Antimasker Serang Majelis Hakim
Sebelumnya, terdakwa menjalani hukuman tahanan kota setelah mejelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa karena terpapar Covid-19 dan dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Blambangan Banyuwangi.
Terdakwa Yunus sendiri didakwa atas tindak pidana penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, kekarantinaan kesehatan dan Undang–Undang ITE.
(Arief Setyadi )