Curi Rel Cadangan, 2 Pegawai PT KAI Ditangkap

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 20 Agustus 2021 22:41 WIB
Polisi menangkap pencuri rel kereta api (Foto: Avirista)
Share :

MALANG - Pegawai outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 Surabaya tertangkap tangan mencuri besi rel kereta api cadangan di kawasan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 7 Agustus lalu.

Kedua pelaku yakni Fendi Purnama Putra (31), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji dan Muhammad Azami (31) warga Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Kepergok saat Beraksi, Sejumlah Pencuri Ini Ditangkap Warga

Manajer Pengamanan Obyek Vital dan Aset PT KAI Daops 8 Surabaya, Safriadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaannya di internal PT KAI, kedua pelaku tersebut terhitung sudah berulang kali melakukan pencurian tersebut.

"Yang ketahuan sebanyak 15 kali melakukan tindakan pencurian. Besi rel yang dicuri pelaku ini adalah rel cadangan yang biasa diletakkan di area rel yang aktif," kata Safriadi di Mapolres Malang, Jumat (20/8/2021).

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Bagoes R. Wibisono mengungkapkan, bila kedua beraksi menggasak rel kereta api saat kondisi sepi. Mereka pun mengetahui jadwal kereta api melintas di area yang menjadi target sasaran.

Polisi bersama internal PT KAI DAOP 8 Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku ini memang tengah beraksi di lokasi kejadian. Selain kedua pelaku ini, diduga juga ada keterlibatan oknum pegawai tetap PT KAI Daops 8.

"Untuk oknum ini saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Bagoes.

Baca Juga:  Oknum Satgas Covid-19 Tertangkap Kamera Curi Ponsel Pengunjung Saat Razia Kafe

Barang bukti yang diamankan Polres Malang dari hasil pencurian kedua di antaranya berupa 18 meter besi rel dan mobil pick up sebagai sarana pencurian. "Kerugian negara akibat ulah dua orang pelaku ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Akibat ulahnya, kedua pegawai outsourcing PT KAI ini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya