"Untuk oknum ini saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Bagoes.
Baca Juga: Oknum Satgas Covid-19 Tertangkap Kamera Curi Ponsel Pengunjung Saat Razia Kafe
Barang bukti yang diamankan Polres Malang dari hasil pencurian kedua di antaranya berupa 18 meter besi rel dan mobil pick up sebagai sarana pencurian. "Kerugian negara akibat ulah dua orang pelaku ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Akibat ulahnya, kedua pegawai outsourcing PT KAI ini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )