“Tetapi sebaiknya, BPK dan aparat penegak hukum tidak melihat hal tersebut sebagai suatu pengecualian yang dalam hukum biasanya dikualifikasi sebagai alasan pembenar,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Semua Pelajar Sudah Divaksin, Belajar Tatap Muka Bisa Dilaksanakan
Menurut Sonyendah, aparat penegak hukum harus mengikuti arahan Presiden Jokowi. Ia juga mengingatkan pentingnya pernyataan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR Senin 16 Agustus 2021 lalu, yang menekankan saat ini yang paling utama adalah bagaimana memastikan dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia sebagaimana amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945.
“Yang salah satu amanahnya adalah negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini dapat dimaknai sebagai kewajiban (untuk) melindungi rakyatnya,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )