Sopir Mobil Berplat Polri yang Lawan Arah dan Tabrak Pengendara Lain Tak Ditahan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 22 Agustus 2021 18:47 WIB
Polisi tak tahan sopir mobil berplat dinas Polri (Foto: Carlos Fajar)
Share :

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa AS seorang pengemudi mobil Fortuner berplat Polri 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi pada Jumat 20 Agustus 2021 lalu tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap driver dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Sambodo, Minggu (22/8/2021).

AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

Namun dalam ekspos yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Mapolres Metro Jakarta Selatan disebutkan tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti dalam usai kejadian tabrakan dengan mobil lainnya.

Baca juga: Fortuner Berplat Polri Lawan Arah dan Tabrak Mobil, Polda Metro: Akan Kita Ekspos

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya