JAKARTA - Oknum Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat beronisial Sertu SP telah menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan terhadap tetangga bernama Ojos. Dia menjalani pemeriksaan oleh Pomdam Jaya pada Sabtu 21 Agustus 2021.
Sehari sebelumnya, Jumat 20 Agustus 2021 giliran Ojos alias Hatta beserta Mery Sundapa yang menjalani pemeriksaan.
"Perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu SP selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) perlu diinformasikan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Tak Terima Dirazia Yustisi, Oknum TNI Diduga Aniaya Lurah Perempuan
Dipaparkan Herwin, penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan Pasal 351 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Kapendam Jaya menambahkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit atau ASN yang ada di bawah pimpinannya yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, TNI AD langsung bertindak cepat melakukan proses hukum terhadap Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat, Sertu SP, yang diduga melakukan tindak penganiayaan.
"Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 16 Agustus 2021.
"Sertu SP kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat," ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Jumat 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Ibu Angkat yang Aniaya Balita di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Tatang menjelaskan, kejadian bermula ketika Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat. Kemudian, dirinya bertemu dengan korban Ojos yang tiba-tiba menuduhnya telah melaporkannya ke polisi.
Tidak terima mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Menurut Tatang, Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat.
(Arief Setyadi )