Oknum Babinsa Diduga Aniaya Tetangga Terancam 5 Tahun Penjara

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 23 Agustus 2021 17:12 WIB
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS (Foto: Sindonews)
Share :

Kapendam Jaya menambahkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit atau ASN yang ada di bawah pimpinannya yang melakukan pelanggaran. Menurut dia, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, TNI AD langsung bertindak cepat melakukan proses hukum terhadap Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat, Sertu SP, yang diduga melakukan tindak penganiayaan.

"Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 16 Agustus 2021.

"Sertu SP kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat," ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Jumat 20 Agustus 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya