13 November 2017
Wawan Setiawan warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng divonis hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut. Dia terbukti melakukan tindakan percobaan makar dan penodaan agama. Selain itu, dia juga mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Dia dijerat dengan pasal 107 KUHP.
Mei 2017
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Kasus Ahok bermula ketika dirinya berkunjung dan berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu. Dia menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.
(Angkasa Yudhistira)