Terpidana Mati Ryan Jombang Siap Ajukan Lagi PK ke Mahkamah Agung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 05:41 WIB
Ryan Jombang (Foto: Ist)
Share :

Sebelumnya, terpidana mati Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith padahal seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. Setelah ramai diperbincangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara perihal alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi oleh terpidana.

"Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui telepon, Jumat (20/8/2021).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya