Hakim Sebut Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita Dicerca dan Dihina Masyarakat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 12:51 WIB
Juliari P Batubara. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu juga denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungam.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari adalah sikap terdakwa tidak kesatria.

"Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Selain itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah covid-19, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai bahwa terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Bilang Tidak Ada Bukti Kliennya Terima Uang

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Damis.

"Selanjutnya, selama persidangan kurang lebih empat bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," imbuhnya.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya