JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan penjara, Selasa (24/8/2021).
"Iya benar (bebas). Dikeluarkan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Kendati begitu, Odit mengungkapkan, putusan terhadap Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Mengingat, persidangan dan perlawanan hukum masih berlanjut di proses Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.
"Sampai sekarang putusan kasasi belum turun, namun masa penahanan terdakwa sudah habis," ujarnya.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Gus Nur Siapkan Pleidoi
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menginformasikan perihal berakhirnya masa hukuman 10 bulan Gus Nur.
"Iya benar, tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis," kata Ramadhan dikonfirmasi terpisah.