Tanam Ganja di Rumah, Pemuda Ini Ditangkap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 21:00 WIB
Pria ditangkap karena tanam ganja di rumahnya. (Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria pada Senin (23/8/2021), lantaran menanam ganja di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku OK mengaku menanam ganja sejak awal pandemi atau tahun 2020.

"Tersangka diamankan di rumahnya, kawasan Cilandak kemarin terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sa’Bani pada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, saat menangkap pelaku, polisi menemukan daun ganja kering, biji ganja, dan 6 pot tanaman ganja. OK mengaku menanam 6 pot tanaman ganja tersebut sejak 2020 lalu menggunakan biji ganja hingga tumbuh menjadi tanaman ganja.

"Tersangka memasukan biji sebanyak 15 ke masing-masing pot hingga tumbuh sampai saat ini ketinggiannya sudah sekitar 1 meter. Maksud dan tujuan tersangka menanam untuk tersangka gunakan sendiri," tuturnya.

Dia menerangkan, OK awalnya membeli ganja kering dari temannya yang kini berstatus DPO di awal pandemi tahun 2020. Usai dipakai, pelaku kumpulkan biji ganja itu dan dia tanam di pot di tempatkan di rumahnya, setelah tumbuh daunnya dia ambil dan dikeringkan untuk dipakai sendiri.

"Total ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam. Sedangkan apakah dia juga menjualnya, itu masih kami dalami lebih lanjut," katanya.

Baca Juga : Polres Enrekang Ungkap Produksi Ganja yang Ditanam di Halaman Rumah

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) & (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya