Tanam Ganja di Rumah, Pemuda Ini Ditangkap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2021 21:00 WIB
Pria ditangkap karena tanam ganja di rumahnya. (Ari Sandita)
Share :

"Total ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam. Sedangkan apakah dia juga menjualnya, itu masih kami dalami lebih lanjut," katanya.

Baca Juga : Polres Enrekang Ungkap Produksi Ganja yang Ditanam di Halaman Rumah

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) & (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya