"Total ganja kering seberat 103 gram berikut alat-alat serta perlengkapan untuk menanam. Sedangkan apakah dia juga menjualnya, itu masih kami dalami lebih lanjut," katanya.
Baca Juga : Polres Enrekang Ungkap Produksi Ganja yang Ditanam di Halaman Rumah
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) & (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)