JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka terkait dengan dugaan penodaan agama. Ia sebelumnya telah ditangkap penyidik di Bali.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Saat ini, setelah dilakukan penangkapan, Muhammad Kece bakal langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ditangkap di Bali, M Kece Langsung Dibawa ke Markas Bareskrim
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW.
(Qur'anul Hidayat)