Layanan Pembuatan Paspor di Jakarta Kembali Dibuka Khusus Darurat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 13:54 WIB
Ilustrasi paspor (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pelayanan paspor dan orang asing di kantor imigrasi kini menyesuaikan dengan level PPKM. Namun, pembukaan pelayanan kesehatan itu dibatasi.

"Di daerah-daerah yang sekarang sudah diturunkan level PPKM-nya, kantor imigrasi sudah mulai membuka pelayanan paspor dan izin tinggal secara tatap muka. Jumlah pemohon yang diterima terbatas dan harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Achmad.

Achmad Nur Saleh meminta agar masyarakat yang berencana mengurus paspornya dapat menghubungi kontak imigrasi setempat terlebih dahulu. "Pelayanan keimigrasian untuk Orang Asing juga dibatasi, jadi disarankan untuk menghubungi kantor imigrasinya dulu sebelum kedatangan," ucapnya.

Sementara itu, pembatasan masuk orang asing ke wilayah Indonesia masih diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021. Orang asing pemegang visa belum diizinkan memasuki wilayah RI. Pengecualian hanya diberikan kepada pemegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya